Job And Learning

Sunday, 19 November 2023

TUGAS PAPER PERENCANAAN DAERAH

 

PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa

Tahun Anggaran 2016 - 2017



Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.AP., M.AP

Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah


Disusun Oleh:

NUR AMIRIL

NIM. 232020100183


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

TAHUN 2023


DAFTAR ISI


COVER

DAFTAR ISI

RINGKASAN

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

1.2  Tujuan Penelitian

1.3  Manfaat Penelitian

1.4  Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN

2.1  Kondisi RPJMD Kabupaten Padanglawas Utara 2019-2023

2.2  Evaluasi RPJMD Kabupaten Padanglawas Utara Tahun 2019-2023

2.3  Faktor Penghambat Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019 – 2023

2.4  Analisis Evaluasi Kinerja RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023

1.      Efektifitas

2.      Efisiensi

3.      Kecukupan

4.      Pemerataan

5.      Responsivitas

BAB III PENUTUP

3.1  Kesimpulan

3.2  Saran dan Masukan

REFERENSI


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RPJMD. Dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Selain itu, pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga memuat ketentuan bahwa perubahan dalam RPJMD harus dilakukan melalui mekanisme tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan. Tidak terkecuali dengan Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana RPJMD harus disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka menyelesaikan tugas dan fungsinya, pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara menyusun RPJMD untuk merefleksikan pembangunan yang mensejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

Peraturan Daerah tentang RPJMD dinyatakan harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pada RPJMD, terdapat dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Setiap tahunnya, RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan melalui RKPD dan dijabarkan dalam Renstra OPD.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari tiga jenis dokumen, yaitu: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJPD digunakan sebagai pedoman bagi perencanaan strategis dalam jangka waktu 20 tahun. RPJPD mencakup visi, misi serta sasaran dan program pembangunan dalam jangka panjang daerah. RPJPD bertujuan untuk menjadikan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi serta tujuan nasional. (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk jangka waktu 5 tahun, berdasarkan RPJPD, visi, misi, serta program kepala daerah yang baru saja dilantik. RPJMD juga harus disusun dan dipertimbangkan dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan. (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan yang menyajikan program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan RPJMD. RKPD harus disusun berdasarkan RPJMD dan mempertimbangkan kebijakan pembangunan nasional serta tujuan pembangunan daerah, serta dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka panjang.

Dalam melaksanakan RPJMD, pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara perlu melakukan perencanaan yang baik agar dapat mencapai target-target RPJMD secara optimal. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang harus disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD meliputi penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Penting untuk menjalankan RPJMD agar pembangunan pada daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Oleh karena itu, Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023 sangat penting untuk dilakukan guna memantau dan mengevaluasi capaian program-program pembangunan pada RPJMD.

Melalui Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program-program pembangunan yang telah dirancang pada RPJMD. Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 juga diatur mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan, termasuk mengubah RPJMD sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Dengan pemantauan dan evaluasi yang baik, diharapkan pembangunan pada daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.

Tabel 1.1

Indeks Kinerja Utama Kabupaten Padang Lawas Utara

Sumber : https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19063

 

Berdasarkan tabel data indeks kinerja utama Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2020, terlihat bahwa tren pembangunan di beberapa sektor berjalan cukup baik. Rekam jejak rencana dan realisasi menunjukkan hasil yang baik, terutama terlihat dari peningkatan jumlah wirausaha muda. Meskipun target awal tahun 2019 hanya sebanyak 500 orang, realisasinya tercapai hingga 14.579 orang. Begitu juga dengan target tahun 2020 sebanyak 600 orang, realisasinya mencapai 2.936 orang, menunjukkan geliat yang baik dari para pemuda dalam mengembangkan usaha mereka di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Namun, data indeks kinerja utama Kabupaten Padang Lawas Utara menunjukkan adanya aspek lain yang masih perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah. Tingkat kemiskinan daerah mengalami kenaikan, dari 9,7 di tahun 2019 menjadi 10,06 di tahun 2020. Selain itu, tingkat pertumbuhan investasi hanya mencapai 3,5 pada tahun 2019, jauh di bawah target awal yang sebesar 5. Upaya untuk meningkatkan target menjadi 10 pada tahun 2020 tetap stagnan di angka 3,5. Hal ini menunjukkan bahwa iklim pertumbuhan ekonomi masih menjadi masalah besar di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan evaluasi RPJMD. Pertama, evaluasi kinerja harus mencakup semua program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD. Kedua, evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif dan akurat, dengan mengumpulkan data yang relevan serta melakukan analisis komprehensif. Ketiga, evaluasi kinerja harus melibatkan seluruh stakeholders termasuk warga masyarakat dalam rangka membangun kesepahaman bersama tentang hasil pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam melakukan evaluasi kinerja RPJMD, beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain adalah pencapaian target program, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, serta dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Adanya gap antara rencana dan realisasi dalam data indeks kinerja utama juga harus menjadi perhatian dalam evaluasi kinerja RPJMD.

Melalui evaluasi kinerja RPJMD, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk meningkatkan kinerja pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara, terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa RPJMD berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

1.2  Tujuan Penelitian

Tujuan dari tugas paper ini adalah :

1.      Menganalisis bentuk evaluasi kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023. Evaluasi kinerja bertujuan untuk mengetahui sejauh mana RPJMD berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan daerah, khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Dalam analisis ini, dibutuhkan pengumpulan data dan analisis yang komprehensif untuk memberikan gambaran yang akurat tentang efektivitas RPJMD dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

2.      Menganalisis faktor-faktor penghambat evaluasi kinerja RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023. Evaluasi kinerja harus memperhatikan faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD, seperti kurangnya sumber daya, kebijakan yang tidak mendukung, kurangnya partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan solusi dan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi faktor penghambat tersebut, sehingga pelaksanaan RPJMD dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

1.3  Manfaat Penelitian

Penelitian ini memiliki manfaat yang sangat besar untuk perkembangan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara serta memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dalam bidang penelitian tentang birokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia.

a.       Secara teoretis, penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan memperdalam keilmuan terkait dengan evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dapat ditemukan model dan teori tentang cara melakukan evaluasi kinerja yang efektif dalam memperbaiki pelaksanaan RPJMD, sehingga memberikan kontribusi dalam pengembangan bidang akademik mengenai penelitian tentang birokrasi dan pemerintahan daerah.

b.      Manfaat praktis dari penelitian ini adalah dapat memberikan solusi konkret untuk meningkatkan kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan mengevaluasi kinerja RPJMD, dapat ditemukan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD. Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dan strategi pembangunan di masa mendatang. Dapat pula memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam memperbaiki sistem pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.

1.4  Rumusan Masalah

Adapaun rumusan masalah dalam paper ini adalah:

1.      Bagaimana bentuk analisis evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023? Analisis evaluasi kinerja RPJMD bertujuan untuk mengetahui sejauh mana program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD telah dilaksanakan dan berhasil mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, dibutuhkan pengumpulan data yang akurat dan analisis komprehensif untuk memberikan gambaran yang tepat dan akurat tentang kinerja pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

2.      Apa saja faktor penghambat evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023? Faktor-faktor penghambat kinerja RPJMD sangat bervariasi, tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan ekonomi di masing-masing daerah. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penghambat pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Padang Lawas Utara adalah kurangnya ketersediaan sumber daya manusia yang handal, lemahnya koordinasi antarinstansi, kurangnya partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Identifikasi dan analisis faktor-faktor penghambat akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Padang Lawas Utara.





Share:

0 comments:

Post a Comment