PAPER PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2016 - 2017
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.AP., M.AP
Mata Kuliah : Perencanaan Pembangunan Daerah
Disusun
Oleh:
NUR AMIRIL
NIM.
232020100183
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
TAHUN 2023
DAFTAR ISI
COVER
DAFTAR ISI
RINGKASAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penelitian
1.3 Manfaat Penelitian
1.4 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kondisi RPJMD Kabupaten Padanglawas Utara 2019-2023
2.2 Evaluasi RPJMD Kabupaten Padanglawas Utara Tahun 2019-2023
2.3 Faktor Penghambat Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019 – 2023
2.4 Analisis Evaluasi Kinerja RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023
1.
Efektifitas
2.
Efisiensi
3.
Kecukupan
4.
Pemerataan
5.
Responsivitas
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran dan Masukan
REFERENSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RPJMD. Dokumen RPJMD ini
merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Selain itu, pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pasal 344 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga memuat ketentuan bahwa perubahan dalam
RPJMD harus dilakukan melalui mekanisme tertentu yang diatur oleh Pemerintah
Daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah
memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan
jangka pendek yang substansinya saling berkaitan. Tidak terkecuali dengan
Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana RPJMD harus disusun dan dilaksanakan
dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka menyelesaikan tugas dan fungsinya, pemerintah kabupaten
Padang Lawas Utara menyusun RPJMD untuk merefleksikan pembangunan yang
mensejahterakan seluruh masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Peraturan Daerah tentang RPJMD dinyatakan harus
ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Pada
RPJMD, terdapat dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah. Setiap tahunnya, RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara
dilaksanakan melalui RKPD dan dijabarkan dalam Renstra OPD.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari tiga
jenis dokumen, yaitu: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJPD
digunakan sebagai pedoman bagi perencanaan strategis dalam jangka waktu 20
tahun. RPJPD mencakup visi, misi serta sasaran dan program pembangunan dalam
jangka panjang daerah. RPJPD bertujuan untuk menjadikan pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan visi, misi serta
tujuan nasional. (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) RPJMD
merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk jangka waktu 5 tahun,
berdasarkan RPJPD, visi, misi, serta program kepala daerah yang baru saja
dilantik. RPJMD juga harus disusun dan dipertimbangkan dalam rangka penyusunan
rencana kerja tahunan. (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD adalah
dokumen perencanaan tahunan yang menyajikan program dan kegiatan Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan RPJMD. RKPD harus disusun berdasarkan RPJMD dan
mempertimbangkan kebijakan pembangunan nasional serta tujuan pembangunan
daerah, serta dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka panjang.
Dalam melaksanakan RPJMD, pemerintah kabupaten Padang
Lawas Utara perlu melakukan perencanaan yang baik agar dapat mencapai
target-target RPJMD secara optimal. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) merupakan dokumen perencanaan yang harus disusun dan dilaksanakan oleh
pemerintah daerah berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD
meliputi penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan
menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Penting untuk
menjalankan RPJMD agar pembangunan pada daerah tersebut dapat berjalan dengan
baik dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang
Lawas Utara. Oleh karena itu, Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023
sangat penting untuk dilakukan guna memantau dan mengevaluasi capaian
program-program pembangunan pada RPJMD.
Melalui Analisis Evaluasi Kinerja Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019-2023,
perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program-program
pembangunan yang telah dirancang pada RPJMD. Di dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 juga diatur mengenai tata cara perencanaan,
pengendalian, dan evaluasi pembangunan, termasuk mengubah RPJMD sesuai dengan
mekanisme yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Dengan pemantauan dan evaluasi
yang baik, diharapkan pembangunan pada daerah tersebut dapat berjalan dengan
baik dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Padang
Lawas Utara.
Tabel 1.1
Indeks Kinerja Utama Kabupaten Padang Lawas Utara
Sumber : https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19063
Berdasarkan tabel data indeks kinerja utama Kabupaten
Padang Lawas Utara tahun 2019-2020, terlihat bahwa tren pembangunan di beberapa
sektor berjalan cukup baik. Rekam jejak rencana dan realisasi menunjukkan hasil
yang baik, terutama terlihat dari peningkatan jumlah wirausaha muda. Meskipun
target awal tahun 2019 hanya sebanyak 500 orang, realisasinya tercapai hingga
14.579 orang. Begitu juga dengan target tahun 2020 sebanyak 600 orang,
realisasinya mencapai 2.936 orang, menunjukkan geliat yang baik dari para
pemuda dalam mengembangkan usaha mereka di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Namun, data indeks kinerja utama Kabupaten Padang Lawas
Utara menunjukkan adanya aspek lain yang masih perlu diperhatikan oleh
pemerintah daerah. Tingkat kemiskinan daerah mengalami kenaikan, dari 9,7 di
tahun 2019 menjadi 10,06 di tahun 2020. Selain itu, tingkat pertumbuhan
investasi hanya mencapai 3,5 pada tahun 2019, jauh di bawah target awal yang
sebesar 5. Upaya untuk meningkatkan target menjadi 10 pada tahun 2020 tetap
stagnan di angka 3,5. Hal ini menunjukkan bahwa iklim pertumbuhan ekonomi masih
menjadi masalah besar di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan
evaluasi RPJMD. Pertama, evaluasi kinerja harus mencakup semua program dan
kegiatan yang tercantum dalam RPJMD. Kedua, evaluasi kinerja harus dilakukan
secara objektif dan akurat, dengan mengumpulkan data yang relevan serta
melakukan analisis komprehensif. Ketiga, evaluasi kinerja harus melibatkan
seluruh stakeholders termasuk warga masyarakat dalam rangka membangun
kesepahaman bersama tentang hasil pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam melakukan evaluasi kinerja RPJMD, beberapa aspek
yang perlu diperhatikan antara lain adalah pencapaian target program,
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, serta dampak program terhadap
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Adanya gap antara rencana dan
realisasi dalam data indeks kinerja utama juga harus menjadi perhatian dalam
evaluasi kinerja RPJMD.
Melalui evaluasi kinerja RPJMD, diharapkan dapat
ditemukan solusi untuk meningkatkan kinerja pembangunan di Kabupaten Padang
Lawas Utara, terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting dalam rangka memastikan bahwa RPJMD
berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan dari tugas paper ini adalah :
1.
Menganalisis
bentuk evaluasi kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023. Evaluasi kinerja bertujuan untuk
mengetahui sejauh mana RPJMD berkontribusi dalam meningkatkan pembangunan
daerah, khususnya pada aspek kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Dalam
analisis ini, dibutuhkan pengumpulan data dan analisis yang komprehensif untuk
memberikan gambaran yang akurat tentang efektivitas RPJMD dalam mencapai tujuan
pembangunan yang telah ditetapkan.
2.
Menganalisis
faktor-faktor penghambat evaluasi kinerja RPJMD Kabupaten Padang Lawas Utara
tahun 2019-2023. Evaluasi kinerja harus memperhatikan faktor-faktor yang dapat
menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD, seperti
kurangnya sumber daya, kebijakan yang tidak mendukung, kurangnya partisipasi
masyarakat, dan sebagainya. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan
solusi dan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi faktor penghambat tersebut,
sehingga pelaksanaan RPJMD dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
1.3 Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat yang sangat besar untuk
perkembangan dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara serta
memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dalam bidang penelitian
tentang birokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia.
a.
Secara
teoretis, penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan memperdalam keilmuan
terkait dengan evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dapat
ditemukan model dan teori tentang cara melakukan evaluasi kinerja yang efektif
dalam memperbaiki pelaksanaan RPJMD, sehingga memberikan kontribusi dalam
pengembangan bidang akademik mengenai penelitian tentang birokrasi dan
pemerintahan daerah.
b.
Manfaat
praktis dari penelitian ini adalah dapat memberikan solusi konkret untuk
meningkatkan kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di
Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan mengevaluasi kinerja RPJMD, dapat
ditemukan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang
tertuang dalam RPJMD. Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi
pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dan strategi pembangunan di masa
mendatang. Dapat pula memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat dalam
memperbaiki sistem pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah.
1.4 Rumusan Masalah
Adapaun rumusan masalah dalam paper ini adalah:
1.
Bagaimana
bentuk analisis evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023? Analisis evaluasi kinerja
RPJMD bertujuan untuk mengetahui sejauh mana program dan kegiatan yang
tercantum dalam RPJMD telah dilaksanakan dan berhasil mencapai tujuan
pembangunan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, dibutuhkan pengumpulan data
yang akurat dan analisis komprehensif untuk memberikan gambaran yang tepat dan
akurat tentang kinerja pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara.
2.
Apa
saja faktor penghambat evaluasi kinerja rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019-2023? Faktor-faktor
penghambat kinerja RPJMD sangat bervariasi, tergantung pada kondisi sosial,
budaya, dan ekonomi di masing-masing daerah. Beberapa faktor yang mungkin
menjadi penghambat pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Padang Lawas Utara adalah
kurangnya ketersediaan sumber daya manusia yang handal, lemahnya koordinasi
antarinstansi, kurangnya partisipasi masyarakat, dan sebagainya. Identifikasi
dan analisis faktor-faktor penghambat akan memberikan gambaran yang lebih
komprehensif tentang pelaksanaan RPJMD di Kabupaten Padang Lawas Utara.